Isu PPKM dan Lolongan Rakyat Bali
PPKM
atau Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh
pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19, kebijakan ini turut
mewarnai pulau Bali sebagai kota wisata yang pada bulan Januari tahun 2021 masih
menjadi pulau dengan zona merah. PPKM Jawa-Bali mulai diberlakukan pada tanggal
11-20 Januari 2021 dengan harapan kasus Covid menurun. Sebelum PPKM Satgas
Covid-19 menunjukkan grafik kasus kenaikan terkonfirmasi posif mencapai angka 84.82,
sehingga kebijakan PPKM Jawa-Bali mulai diterapkan dengan ketat. Namun
sayangnya jauh Api dari panggang pasalnya penerapan PPKM tidak menjadi
kebijakan yang solutif, dari hasil evaluasi terhadap PPKM pertama, menunjukkan
angka kenaikan yang cukup signfikan yaitu 111.922 kasus positif. Rata-rata
penambahan dalam sehari mencapai 11.192 kasus.
Dari
kenyataan tersebut, maka beredar sebuah informasi tentang perpanjangan PPKM
tahap ke-2. Hingga akhirnya beberapa media berita menginformasikan bahwa PPKM Jawa-Bali resmi
diperpanjang mulai pada tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 8 Februari
kebijakan ini tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 2 tahun 2021. Dalam jumpa
pers daring via kanal Youtube Sekretriat Presiden ketua Komite Penanganana Covid
dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC- PEN). Airlangga Hartanto mengaku bahwa
perpanjangan PPKM tersebut merupakan permintaan presiden, Hartanto mengatakan
bahwa kasus mingguan masih naik di 52 Kabupaten dan angka kematian karena Covid
naik di 44 Kabupaten. Dilansir dari radar Bali Jawa Pos yang diunggah pada
tanggal 30 Januari 2021 Satgas Bali
mengatakan bahwa selepas Pilkada dan libur Nataru ada penambahan 415 kasus yang disumbang dari beberapa deretan
kabupaten diantaranya Denpasar sebagai penyumbang terbesar yaitu 155 orang,
Gianyar sebanyak 57 orang, Badung 47 orang, Bangli 39 orang, Buleleng 22 orang,
Karangasem 19 orang , Jembrana 18 orang, Klungkung 6 orang sisanya adalah dari
luar kabupaten Bali sebanyak 9 orang dan satu WNA.
Pemberlakuan
PPKM yang tertuang dalam SE PPKM pertama
dan tahap kedua memiliki sedikit perbedaan terhadap jam operasional pelaku
usaha. Jika pada PPKM pertama jam usaha dibatasi sampai pukul 21.00 WITA
sedangkan pada PPKM tahap kedua jam usaha dibatasi menjadi pukul 20.00 Wita. Selain
itu pengunjung dalam restoran atau rumah makan yang sebelumnya 50 persen
menjadi 25 persen, kebijakan ini membuat para pelaku usaha di Bali semakin
gigit jari. Hal ini dituturkan oleh Upik pembisnis makannan yang biasa
beroperasi pada sore sampai malam dalam penuturannya saat diwawancarai oleh
Radar Bali pada 26 Januari Ia mengatakan
bahwa kebijakan ini perlahan membunuh dirinya karena dengan pembatasan tersebut
akan mengurangi keuntungannya dalam berjualan sedangkan biaya kontrak tempat
bisnisnya tetap berjalan.
Selain
Upik, semua masyarakat Bali merasakan dampak dengan kebijakan itu dan beberapa
keluh kesah mulai ditumpahkan oleh masyarakat tidak sedikit dari mereka
mengkritik kebijakan pemerintah tersebut, mereka mengatakan bahwa jika hasil
evaluasi PPKM tahap pertama tidak
efektif dan kasus Covid terus melunjak mengapa harus diperpanjang dengan alasan
menekan kasus Covid, karena dengan perpanjangan kasus ini hanya akan membuat
masyarakat semakin menderita sebab sebagian masyarakat menyambung hidup
dijalanan membuka lapak dimalam hari untuk memenuhi kebutuhannya, dan sebagian
dari mereka memiliki kontrak yang harus dibayar.
Kebijakan terkait
PPKM semakin dianggap gila saat salah
satu anggota DPR fraksi PAN Saleh Daulay mengusulkan untuk lockdown akhir pekan.
Dalam usulannya Ia mengatakan bahwa lockdown tersebut bisa dilakukan sejak
Jum’at malam hingga Minggu pagi dan mulai beraktifitas kembali pada Senin pagi,
menurutnya kebijakan itu tidak akan memperngaruhi ekonomi masyarakat. Usulan anggota
DPR tersebut mendapat respon peadas dari netizen salah satu dari mereka
mengatakan bahwa idenya adalah usulan
tolol, karena menurutnya tidak semua orang pekerja katoran yang memiliki
gaji bulanan dan menikmati weekend dengan keluarga, diantara mereka juga
menambahi jika kebijakan mau digulirkan maka seharusnya kebutuhan rakyat juga
dipertimbangkan.