Saturday, January 30, 2021

Isu PPKM dan Lolongan Rakyat Bali

                                                 Isu PPKM dan Lolongan Rakyat Bali

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19, kebijakan ini turut mewarnai pulau Bali sebagai kota wisata yang pada bulan Januari tahun 2021 masih menjadi pulau dengan zona merah. PPKM Jawa-Bali mulai diberlakukan pada tanggal 11-20 Januari 2021 dengan harapan kasus Covid menurun. Sebelum PPKM Satgas Covid-19 menunjukkan grafik kasus kenaikan terkonfirmasi posif mencapai angka 84.82, sehingga kebijakan PPKM Jawa-Bali mulai diterapkan dengan ketat. Namun sayangnya jauh Api dari panggang pasalnya penerapan PPKM tidak menjadi kebijakan yang solutif, dari hasil evaluasi terhadap PPKM pertama, menunjukkan angka kenaikan yang cukup signfikan yaitu 111.922 kasus positif. Rata-rata penambahan dalam sehari mencapai 11.192 kasus.

Dari kenyataan tersebut, maka beredar sebuah informasi tentang perpanjangan PPKM tahap ke-2. Hingga akhirnya beberapa media berita  menginformasikan bahwa PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai pada tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 8 Februari kebijakan ini tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 2 tahun 2021. Dalam jumpa pers daring via kanal Youtube Sekretriat Presiden ketua Komite Penanganana Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC- PEN). Airlangga Hartanto mengaku bahwa perpanjangan PPKM tersebut merupakan permintaan presiden, Hartanto mengatakan bahwa kasus mingguan masih naik di 52 Kabupaten dan angka kematian karena Covid naik di 44 Kabupaten. Dilansir dari radar Bali Jawa Pos yang diunggah pada tanggal 30 Januari  2021 Satgas Bali mengatakan bahwa selepas Pilkada dan libur Nataru ada penambahan 415 kasus  yang disumbang dari beberapa deretan kabupaten diantaranya Denpasar sebagai penyumbang terbesar yaitu 155 orang, Gianyar sebanyak 57 orang, Badung 47 orang, Bangli 39 orang, Buleleng 22 orang, Karangasem 19 orang , Jembrana 18 orang, Klungkung 6 orang sisanya adalah dari luar kabupaten Bali sebanyak 9 orang dan satu WNA.

Pemberlakuan PPKM yang tertuang dalam SE  PPKM pertama dan tahap kedua memiliki sedikit perbedaan terhadap jam operasional pelaku usaha. Jika pada PPKM pertama jam usaha dibatasi sampai pukul 21.00 WITA sedangkan pada PPKM tahap kedua jam usaha dibatasi menjadi pukul 20.00 Wita. Selain itu pengunjung dalam restoran atau rumah makan yang sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen, kebijakan ini membuat para pelaku usaha di Bali semakin gigit jari. Hal ini dituturkan oleh Upik pembisnis makannan yang biasa beroperasi pada sore sampai malam dalam penuturannya saat diwawancarai oleh Radar Bali  pada 26 Januari Ia mengatakan bahwa kebijakan ini perlahan membunuh dirinya karena dengan pembatasan tersebut akan mengurangi keuntungannya dalam berjualan sedangkan biaya kontrak tempat bisnisnya tetap berjalan.

Selain Upik, semua masyarakat Bali merasakan dampak dengan kebijakan itu dan beberapa keluh kesah mulai ditumpahkan oleh masyarakat tidak sedikit dari mereka mengkritik kebijakan pemerintah tersebut, mereka mengatakan bahwa jika hasil evaluasi PPKM tahap pertama  tidak efektif dan kasus Covid terus melunjak mengapa harus diperpanjang dengan alasan menekan kasus Covid, karena dengan perpanjangan kasus ini hanya akan membuat masyarakat semakin menderita sebab sebagian masyarakat menyambung hidup dijalanan membuka lapak dimalam hari untuk memenuhi kebutuhannya, dan sebagian dari mereka memiliki kontrak yang harus dibayar.

Kebijakan terkait PPKM  semakin dianggap gila saat salah satu anggota DPR fraksi PAN Saleh Daulay mengusulkan untuk lockdown akhir pekan. Dalam usulannya Ia mengatakan bahwa lockdown tersebut bisa dilakukan sejak Jum’at malam hingga Minggu pagi dan mulai beraktifitas kembali pada Senin pagi, menurutnya kebijakan itu tidak akan memperngaruhi ekonomi masyarakat. Usulan anggota DPR tersebut mendapat respon peadas dari netizen salah satu dari mereka mengatakan bahwa idenya adalah usulan  tolol, karena menurutnya tidak semua orang pekerja katoran yang memiliki gaji bulanan dan menikmati weekend dengan keluarga, diantara mereka juga menambahi jika kebijakan mau digulirkan maka seharusnya kebutuhan rakyat juga dipertimbangkan.

 





No comments:

Post a Comment